BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil dua Kepala Dinas dan Empat Camat serta Kabag Hukum dan HAM, Rabu (02/11/22) untuk diminta keterangan mengenai banyaknya tempat usaha belum memiliki izin namun sudah bebas beroperasi.
Sejumlah pejabat yang dipanggil itu antaralain Satpol PP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR), Camat Bogor Barat, Camat Bogor Timur, Camat Bogor Tengah, Camat Bogor Utara serta Kabag Hukum dan HAM.
Tujuan pemanggilan Komisi I tersebut, untuk meminta keterangan terkait perizinan tempat usaha di sejumlah lokasi, dimana diketahui belum melengkapi perizinan namun sudah beroperasional atau melakukan pembangunan.
Hal itu disikapi Mahasiswa Pasca Sarjana Perencanaan Wilayah IPB yang juga Ketua ComDev Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB, Hasbulloh
Ia menegaskan, dinas baik itu bidang pengawasan atau penindakan sangatlah mudah dalam melakukan tugasnya terutama menghadapi pengusaha nakal dan bermasalah dengan perizinannya.
“Aturannya kan sudah ada. Dinas tinggal melihat poin serta pasal-pasal yang ada di aturan itu, terutama terkait pelanggaran perizinannya,” kata Hasbulloh.
Pria yang juga mantan Ketua DPD KNPI Kota Bogor ini juga menyayangkan, jika permasalah klasik seperti bangun dulu, izin belakangan ini masih terus terjadi di Kota Bogor. “Entah dimana yang salahnya. Namun, persoalan seperti ini masih saja terjadi,” ujarnya.
Hal itu dibenarkan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri. Pihaknya, melakukan pemanggilan karena sudah ramai di media massa.
“Sekalian mau tahu sudah sejauh mana pengawasan serta penindakan atas bangunan-bangunan bermasalah tersebut. Seperti kita ketahui, di Kota Bogor ada aturan mainnya yang tercantum di perda,” tegas ASB sapaan akrabnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memperkuat dugaan jika Bajawa Flores Bogor dan tempat lainnya tidak memiliki izin.
Ditegaskannya, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan perda. Bahkan, tegas dia, khusus Bajawa Flores Bogor sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) kedua.
“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kita keluarkan. Perlu diketahui, kita sudah on the track dalam bertindak,” tekan Agustiansyach.
Agustiansyach pun siap, jika Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan, agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, langkah yang sudah dan akan ditempuh pihaknya, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini. (Fry)
























Discussion about this post