BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Seorang oknum guru ponpes (pondok pesantren) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap dua santriwati. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, 25Februari 2026.
Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, mengatakan kedua korban berinisial Y dan S merupakan murid di pesantren tempat terdakwa mengajar. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi pada 2023 dan dilaporkan ke kepolisian pada 2025.
“Hubungannya murid dan guru, keduanya memang nyantri di situ,” kata Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut dia, terdakwa berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru dengan menanamkan doktrin bahwa murid harus taat kepada guru. Dalam relasi tersebut, kata Daniel, terdakwa kemudian melakukan perbuatan terlarang terhadap para korban.
Ia menyebut dugaan tindakan itu terjadi lebih dari satu kali sejak awal 2023.
“Ada yang dua kali, ada yang empat kali,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban mengetahui bahwa dugaan perbuatan itu tidak hanya dialami satu orang. Mereka kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut.
“Korban berani melapor setelah mengetahui korbannya lebih dari satu. Atas dasar solidaritas, akhirnya speak up dan membuat laporan,” kata Daniel.
Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban. Pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah.
“Korban dan keluarga mengharapkan vonis yang berkeadilan dan seberat-beratnya,” tutur Daniel.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post