BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk satuan tugas penertiban untuk menindak parkir liar dan pungutan liar di kawasan Gelora Pakansari. Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat yang menilai praktik tersebut kian marak.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, Asnan AP mengatakan tim gabungan telah dibentuk dan akan segera bekerja di lapangan.
“Kita sudah membentuk tim dan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah serta Bupati. Tim ini akan langsung bergerak, termasuk di kawasan Pakansari,” kata Asnan, Selasa, 6 April 2026.
Satgas melibatkan Dinas Perhubungan, Polres Bogor, Kodim Bogor, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan untuk menerapkan tarif parkir flat sesuai ketentuan resmi yang tercantum di pintu masuk.
Penertiban difokuskan pada kendaraan yang parkir di luar area resmi, baik di ring dalam maupun ring luar. Pemerintah menegaskan pengunjung tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraan di luar zona yang telah ditentukan.
Pengawasan akan diperketat melalui tim gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, dan instansi terkait, terutama dalam pengelolaan serta pendapatan parkir di kawasan tersebut.
Pemkab Bogor juga akan menggencarkan sosialisasi agar pengunjung memahami bahwa lokasi parkir yang diperbolehkan hanya berada di dalam kawasan, termasuk area Laga Tangkas dan Laga Satria.
Selain penertiban, pemerintah berencana melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan parkir resmi bekerja sama dengan pengelola kawasan. Skema ini diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi warga sekaligus menekan praktik parkir liar dan pungli.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post