BogorOne.co.id | Jakarta – Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja kerap menjadi kendala bagi pencari kerja, terutama mereka yang tidak lagi tergolong muda. Menyikapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang langkah resmi untuk menghapus batasan usia dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Yassierli menyatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian. Jika hasil kajian menunjukkan arah yang positif, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai imbauan kepada perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.
“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti melalui imbauan dan SE,” kata Yassierli di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski belum menyebutkan tanggal pasti penerbitan SE, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan terbuka, tanpa diskriminasi berbasis usia.
Selama ini, pembatasan usia dalam lowongan kerja membuat banyak individu kehilangan peluang, meski memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai. Selain soal usia, Yassierli juga menyoroti kebijakan lain yang telah diberlakukan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Melalui SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menyimpan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Praktik ini dinilai bisa menghambat mobilitas karier dan berdampak negatif pada kondisi psikologis pekerja.
“Dalam posisi tawar yang lebih lemah, pekerja akan kesulitan mencari pekerjaan baru jika ijazahnya ditahan. Hal ini jelas berpengaruh terhadap kesejahteraan dan produktivitas mereka,” tutur Yassierli.
Dengan penghapusan syarat usia ini, pemerintah berharap dunia kerja menjadi lebih inklusif, dan setiap individu, tanpa memandang usia, memiliki peluang yang setara untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya.
























Discussion about this post