BogorOne.co.id | Cisarua – Satpol PP dan aparat gabungan membongkar tujuh vila bodong yang berada dibantaran sungai Ciliwung Kacamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (09/12/21).
Sejumlah villa yang dibongkar diantaranya villa Cibulan rivers, lapangan tenis, dan limbah Tirta. Total ada tujuh villa yang dibongkar. Untuk membongkar villa liar tersebut Satpol PP menurunkan alat berat.
Petugas gabungan yang terlibat dalam pembongkaran itu antaralain, Satuan Pol PP Kabupaten Bogor sebanyak 50 personil, Anggota Polres Bogor 27 personil, Polsek Cisarua 6 personil, Trantib Kecamatan Cisarau 17 personil, PUPR Kabupaten Bogor 5 personil dan UPT Ciawi 3 personil.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Andy Reinald mengatakan total ada 42 vila ilegal di Puncak.
Dari 42 bangunan vila ilegal di Puncak itu, 10 di antaranya sudah diberikan surat peringatan pertama. Lalu, tiga vila yang dibongkar tersebut sudah diberikan surat peringatan ketiga.
“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak, lalu 10 bangunan vila ilegal lainnya di tahun 2022 mendatang. Kami bersama pemerintah daerah, berkomitmen untuk membongkar seluruh bangunan vila ilegal lainnya,” tutur Andy.
Dia menegaskan, jika pemilik bangunan vila ilegal yang masih membandel akan dikenakan sanksi administratif.
“Apabila masih membandel maka bisa saja dibawa ke ranah persidangan dengan alasan mereka telah melakukan pelanggaran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” tegasnya.
Tiga bangunan vila ilegal itu dinilai telah melanggar tata ruang. Karena kawasan puncak merupakan kawasan resapan sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas dengan tindakan pembongkaran. (Yud)
























Discussion about this post