BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah domestik di PT Aspex Kumbong, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin, 12 Januari 2026. Aktivitas ini dilakukan perusahaan yang menerima sampah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan volume sekitar 200 ton per hari.
Penghentian dilakukan karena aktivitas pengolahan sampah domestik belum sesuai dengan izin usaha dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. PT Aspex Kumbong sebelumnya memiliki izin untuk industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk limbah internal perusahaan.
“Pengolahan sampah domestik merupakan kegiatan baru yang belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor menghentikan sementara aktivitas tersebut,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.
Tengku menjelaskan, perusahaan telah mengajukan perubahan kegiatan usaha, termasuk penambahan rencana pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) per 9 Juli 2025.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan Persetujuan Lingkungan tetap wajib dilakukan karena adanya perubahan bahan baku. Sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang masuk KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemkab Bogor menegaskan penghentian hanya berlaku untuk pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan, bukan seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong. Pemerintah daerah juga mengingatkan pemerintah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar berkoordinasi sebelum mengirimkan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post