BogorOne.co.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Penindakan dilakukan terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin dan dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penindakan tersebut dilakukan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).
“Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip Minggu, 11 Januari 2025.
Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 4.971 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.
Selain menghentikan entitas ilegal, OJK juga menemukan sejumlah nomor kontak yang digunakan oleh penagih utang pinjol ilegal. OJK kemudian mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hingga 30 November 2025, Satgas Pasti mencatat sebanyak 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan. Sementara itu, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk 56.620 pengaduan.
Friderica menyebutkan, pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor jasa keuangan. Sebanyak 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri teknologi finansial, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post