BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Puluhan spanduk liar yang tidak membayar pajak reklame ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 April 2026. Penindakan ini menyoroti pelanggaran kewajiban pajak oleh pemasang reklame di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan dalam program rutin “Kamis Manis” yang menyasar reklame tanpa izin dan yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah. Petugas menyisir ruas jalan utama hingga kawasan permukiman dan langsung membongkar spanduk yang melanggar.
Kanit Pol PP Kecamatan Caringin, Andriansyah, mengatakan sebagian besar reklame yang ditertibkan tidak terdaftar dan tidak membayar pajak sesuai peraturan daerah.
“Ini bagian dari penegakan aturan, terutama terkait kewajiban pajak reklame,” kata dia.
Menurut Andriansyah, pihaknya telah berulang kali mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin dan memenuhi kewajiban pajak. Namun, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Selain persoalan administrasi, ia menilai pemasangan reklame liar juga berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban. Spanduk yang dipasang sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan dan merusak tata ruang.
Satpol PP menyatakan akan terus melakukan penindakan serupa secara berkala. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk mengikuti prosedur resmi agar tidak dikenai sanksi pembongkaran.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pajak reklame. Warga setempat menyambut penertiban itu karena dinilai membuat lingkungan lebih tertib dan rapi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post