BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan lima kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan milik pemerintah daerah oleh sejumlah pihak tanpa penyelesaian administratif yang tuntas.
“Ada lima kasus yang kami limpahkan,” kata Wildan, Senin, 18 Mei 2026.
Wildan tidak merinci lokasi maupun luas lahan yang dipermasalahkan. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar proses penanganan tidak terganggu.
Ia menyebut dugaan penyalahgunaan aset daerah melibatkan masyarakat umum maupun oknum aparatur sipil negara (ASN). Persoalan yang ditemukan, kata dia, berkaitan dengan legalitas penggunaan aset.
Salah satu kasus yang kini mulai diproses berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor. Wildan mengatakan lahan tersebut diduga telah digunakan sejak 2017.
“Yang baru diproses baru satu. Kalau dipakai sudah lama, sejak 2017 kalau tidak salah,” ujarnya.
Sebelum menyerahkan perkara ke kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku telah melakukan pendekatan administratif kepada pihak yang menggunakan aset tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menyampaikan secara baik-baik, tetapi karena administrasinya lengkap, kami meminta bantuan penegak hukum untuk penanganannya,” kata Wildan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post