BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat pengawasan dan penerbitan izin perumahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat yang diselaraskan dengan kebijakan nasional.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pengetatan izin dilakukan di tengah dorongan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan perumahan melalui program tiga juta rumah.
“Kita juga menyesuaikan dengan peraturan dari pusat yang sedang berupaya untuk tiga juta rumah. Itu juga jadi pertimbangan,” ujar Eko, Senin, 5 Januari 2026.
Meski demikian, Eko menegaskan Pemkab Bogor tetap mengedepankan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah. Perizinan perumahan baru hanya akan diberikan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perkotaan.
Pemkab Bogor juga memastikan tidak akan menerbitkan izin pembangunan perumahan di atas lahan pertanian berkelanjutan maupun sawah yang dilindungi.
“Di lahan pertanian berkelanjutan atau lahan sawah dilindungi, itu kita hindari,” kata Eko.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post