BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor akan membatalkan perpanjangan izin reklame di wilayah Kota Bogor. Kontrak perpanjangan izin yang telah diterbitkan pada 2024 akan diputus lebih cepat.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan pemutusan kontrak dilakukan terhadap izin-izin reklame yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan penataan kota.
“Kami akan mempercepat pemutusan kontrak dari perpanjangan izin-izin yang terlanjur dikeluarkan pada tahun 2024,” kata Dedie, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Dedie, pemerintah kota sebelumnya telah melakukan penertiban reklame secara bertahap. Hingga saat ini, Pemkot Bogor telah membongkar lebih dari 50 billboard dan videotron yang berada di jalur protokol serta kawasan sistem satu arah (SSA).
Kebijakan penataan reklame tersebut, kata Dedie, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penataan wajah kota, khususnya terhadap media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu estetika.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Senin, 2 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Prabowo menyampaikan ketidaknyamanannya terhadap maraknya baliho dan spanduk di ruang publik.
“Bogor itu dulu kota paling indah. Bung Karno bahkan lebih senang di Bogor daripada di Jakarta. Terlalu banyak spanduk, baliho, iklan, tolong ditertibkan,” ujar Prabowo.
Meski demikian, Presiden meminta agar penertiban dilakukan melalui pendekatan komunikasi dengan pelaku usaha dan asosiasi, tanpa mengabaikan kepentingan penataan kota. Ia juga menyinggung perlunya desain iklan yang tidak mencolok agar tidak mendominasi ruang publik.
Selain reklame, Prabowo menyoroti persoalan kabel listrik yang dinilai semrawut. Ia mendorong pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, untuk mencanangkan Kampanye Indonesia ASRI, Aman, Sehat, Resik, dan Indah, sebagai upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post