BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara tegas membacklist investor holywings dan kroninya untuk membuka usaha di kota hujan. Sikap tegas itu ditunjukan kepada pengusaha tersebut, karena telah melakukan pelanggaran berat dan dinilai tidak menghargai norma kearifan lokal.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya sebelum keberangkatannya menunaikan Ibadah Haji, di Rumah dinasnya, Jum’at (01/07/22).
“Sebagai Wali kota, saya berhak untuk memblacklist pengusaha seperti Holyewings. Bila orang-orang ini mengajukan lagi izin meski dengan nama berbeda, Pemkot Bogor tidak akan memberikan izin,” tegas Bima.
Menurut Bima, sikap Pemkot Bogor tidak memberi Izin terhadap Holywings bukan menghalangi investor untuk usaha di Kota Bogor. Tapi merupakan sikap untuk menjamin Investasi tidak berdampak keburukan atau memberikan mudarat.
Politisi PAN itu juga berjanji akan menolak jika ada kroni Holywings yang mengajukan izin usaha di Kota Bogor.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan ini bukan pengajuan biasa. Sebab sebelumnya mereka melakukan pelanggaran berat dan telah memberikan catatan hitam buat mereka,” tegasnya.
Bahkan Bima Arya pun menyindir pihak owner, pemilik modal, endouser, artis, selebritis dan semua beking Holywings yang seharusnya berfikir panjang ketika melakukan pelangaran-pelanggaran.
“Apa mereka berfikir pelanggaran yang dilakukannya itu berdampak terhadap tenaga kerja. Padahal ketika pelanggaran dilakukan akan berujung pencabutan izin usaha dan kegiatan operasionalnya,” ujarnya.
Tetapi dalam hal itu, Pemkot Bogor juga berupaya untuk mencari permasalahan terkait karyawan pasca penutupan Resto Elvis yang sebelumnya Holywings Bogor.
“Pemkot Bogor akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait nasib karyawan untuk bisa disalurkan ke tempat lain,” ujar Bima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Susatyo mendukung dan mengapreasiasi langkah tegas Pemkot Bogor untuk menyegel dan mencabut izin Elvis Cafe.
“Langkah tegas Walikota dan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings sudah tepat dan kami sangat mendukungnya,” ungkap Atang.
Untuk itu, Kapolresta bersama Ketua DPRD Kota Bogor, mendorong Pemkot Bogor segera menutup permanen dan membekukan semua perizinan usaha dan operasional Holywings yang berkedok ganti nama Resto Elvis Bogor.
“Tidak ada dispensasi bagi penjual minol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Atang.
Atang juga mempertanyakan tagline “ramah keluarga” dengan menjual Miras.
“Ini salah besar pihak Holywings atau Elvis Cafe mengusung tagline “Ramah Keluarga”. Sebab jelas-jelas mereka jual minuman beralkohol,” tandas Politisi PKS itu. (Fry)
Discussion about this post