BogorOne.co.id | Kota Bogor – Potensi retribusi parkir di Kota Bogor dinilai belum tergarap maksimal. Dengan realisasi pendapatan yang masih berkisar Rp4 miliar per tahun, Pemerintah Kota Bogor mengkaji pembentukan badan khusus pengelola parkir serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan penerimaan daerah dan menekan kebocoran retribusi.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan angka penerimaan parkir saat ini belum sebanding dengan tingginya aktivitas ekonomi di Kota Bogor yang dikenal sebagai kota jasa dan destinasi wisata.
“Kalau secara target rata-rata, Kota Bogor masih di angka Rp4 miliar, angka itu sering dianggap tidak relevan dengan Kota Bogor sebagai kota jasa,” kata Jenal.
Menurut dia, aktivitas di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga tempat hiburan seharusnya menjadi sumber pendapatan parkir yang lebih besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikonversi menjadi retribusi daerah.
Karena itu, Pemkot Bogor mulai mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang mengelola perparkiran, termasuk membuka peluang pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan kebocoran penerimaan.
Untuk menyusun model pengelolaan tersebut, Jenal bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Senin, 6 Juli 2026.
Kunjungan itu bertujuan mempelajari sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, mulai dari mekanisme pembayaran, sistem pengawasan, hingga pola pembinaan terhadap juru parkir.
“Ke depan, dengan potensi yang cukup signifikan di Kota Bogor, retribusi parkir tepi jalan pada zona yang sudah ditentukan bisa lebih maksimal. Makanya kami ingin mengetahui seperti apa sistem pengelolaan dan pembayaran yang diterapkan Kota Bandung,” ujar Jenal.
Dari hasil kunjungan tersebut, Pemkot Bogor mencatat sejumlah praktik yang dinilai dapat diterapkan, antara lain penindakan terhadap parkir liar, perluasan pembayaran parkir secara digital, pembinaan juru parkir, operasi penertiban harian, serta penataan ruas jalan nasional agar terbebas dari aktivitas parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pemerintah setempat telah menerapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan secara non-tunai di sejumlah zona melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.
“Kami melakukan penerapan pembayaran parkir tepi jalan non-tunai dengan pihak ketiga lewat UPT Parkir. Tujuannya mencegah kebocoran retribusi dan pungutan liar,” kata Rasdian.
Model tersebut akan menjadi salah satu referensi bagi Pemerintah Kota Bogor dalam membenahi tata kelola parkir agar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dapat meningkat.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post