BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebanyak 16 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bogor di kawasan Simpang BTM, Selasa, 7 Juli 2026. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi setiap angkot yang terjaring, mulai dari buku uji KIR, STNK, hingga kelaikan jalan kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring telah melampaui batas usia teknis operasional, yakni 20 tahun.
“Jadi hari ini kita dapat 16 kendaraan, khususnya angkutan umum yang ada di Kota Bogor yang sudah melebihi batas usia teknis 20 tahun,” kata Ridwan.
Selain ditilang, bodi angkot yang melanggar disemprot cat pilok berwarna merah dan hitam bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun”. Menurut Ridwan, penandaan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi di Kota Bogor.
“Penindakan yang dilakukan yaitu penilangan dan penyemprotan. Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan,” ujarnya.
Ridwan mengatakan para sopir yang kendaraannya terjaring razia umumnya menerima penindakan tersebut. Namun, sebagian pengemudi mengaku belum memahami ketentuan mengenai batas usia teknis angkot.
Menurut dia, kondisi itu dipengaruhi sistem pergantian sopir sehingga informasi tidak selalu diterima seluruh pengemudi. Karena itu, Dishub berencana meningkatkan sosialisasi, terutama kepada para pemilik armada.
“Betul. Sopir kan biasanya bergantian, ada sif pagi, sif siang. Tetapi tidak semua sopir yang tidak mengetahui, ada yang sudah mengetahui juga,” kata Ridwan.
“Ke depannya paling nanti diperjelas kembali untuk melakukan sosialisasi khususnya pemilik. Karena kalau sopir kan hanya membawa kendaraan, tetapi kalau pemilik kan yang mempunyai hak untuk angkutan umum itu,” ujar dia.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post