BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri tahun ini. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah keramaian di jalan serta menjaga ketertiban kota, terutama karena waktunya berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan kebijakan itu bukan aturan baru. Pemerintah kota, kata dia, sudah menerapkan pembatasan serupa dalam beberapa tahun terakhir.
“Arak-arakan takbir keliling tidak boleh masuk ke Kota Bogor,” kata Dedie, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Dedie, potensi beririsan dengan perayaan Nyepi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah memperketat aktivitas di malam takbiran. Ia meminta masyarakat menjaga toleransi antarumat beragama.
“Apalagi waktunya kemungkinan bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Kita juga harus toleran karena umat Hindu juga merayakan,” ujarnya.
Dedie mengimbau umat Islam merayakan malam takbiran secara lebih khusyuk di rumah atau di masjid. Menurut dia, malam takbir seharusnya menjadi momentum refleksi dan memperbanyak doa.
“Sifatnya lebih kepada munajat memohon ampun kepada Allah. Takbir bisa dilakukan di rumah atau di masjid masing-masing,” kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Rio Wahyu Anggoro mengatakan kepolisian menyiapkan personel untuk mengamankan pelaksanaan Nyepi sekaligus mengantisipasi potensi keramaian pada malam takbiran.
Menurut Rio, pengamanan tetap dilakukan meskipun jumlah umat Hindu di Kota Bogor relatif sedikit dibandingkan umat Islam.
“Walaupun jumlahnya tidak banyak, toleransi tetap harus dijaga. Karena itu pengamanan tetap kami siapkan,” ujar Rio.
Ia menambahkan kepolisian masih menyiapkan skema pengamanan untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam takbiran agar tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post