BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor fokus terhadap rencana pengambil alihan pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang atau pasar Tekum di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.
Pengambil alihan pengelolaan pasar dari PT. Galvindo Ampuh ditargetkan selesai tahun 2020. Selain itu, Pemkot Bogor juga akan seret segala bentuk pelanggaran ke ranah hukum.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, mengenai rencana tersebut saat ini telah berjalan proses mediasi, namun jika diperlukan, langkah litigasi atau penegakan hukum juga akan ditempuh.
“Komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh sudah dilaksanakan, namun beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak ditemukan titik temu,” kata Alma, Kamis (25/03/21).
Dijelaskan Alma, berawal adanya perjanjian kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007. Namun hingga kini tidak kunjung dilaksanakan.
“Disitu ada pernyataan, bahwa Pasar Tekum adalah milik PT. Galvindo Ampuh. Ini jadi pemicu ketegangan karena terkesan ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor,” jelasnya.
Dijelaskan Alma, keresahan pedagang saat ini memuncak, karena adanya pungutan yang cukup tinggi ditengah guncangan Pandemi Covid-19. “Pengambil alihan pengelolaan Pasar Tekum tidak dapat ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Dengan landasan hukum legal formil kata dia, pertama menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan pengelolaan Pasar Tekum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai SK Walikota pada tahun 2012.
“Kami memberikan waktu kepada PT. Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya. Serta menjelaskan perihal pungutan parkir yang tidak dibayarkan retribusinya ke pemerintah sesuai Perwali,” tambahnya.
Di poin ketiga, mengenai los potensi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang. Itu akan dibawa re ranah hukum.
“Terakhir, kami akan mendengar penjelasan PT. Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi untuk dilakukan lanjutan pemetaan,” pungkasnya. (Gie)





























Discussion about this post