• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pengadilan Kembalikan Aset KSP-SB Yang di Sita ke Seluruh Anggota

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2023
in PERISTIWA
0
Pengadilan Kembalikan Aset KSP-SB Yang di Sita ke Seluruh Anggota
397
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) 5 tahun penjara dan mengembalikan seluruh aset yang disita kepada anggota koperasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dang Zeany dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. Dan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata ketua Majlis Hakim Rosnainah di PN Bogor, Jumat 14 Juli 2023.

Vonis yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya yakni Iwan Setiawan. Menurut Majlis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kedua alternatif ke pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Iwan Setiawan dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 10 miliar jika tidak terbayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026
transpuan

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026

Dalam putusannya, Majlis Hakim juga mengembalikan seluruh aset KSP-SB yang disita dan dijadikan barang bukti kepada seluruh anggota KSP-SB.

Barang bukti yang dibacakan majlis hakim antaralain satu lembar sertifikat simpanan berjangka sejahtera prima nomor 01255103167 atas nama I Ketut Sutadana, satu lembar fotocopy tanda kepesertaan tabungan rencana sejahtera atas nama Nike Tutraysuarni diterlampir dalam berkas perkara.

Tanah dan bangunan KSP-SB, PT Sejahtera Bersama Ritel Indonesia, Tanah dan bangunan KSP-SB yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran Bogor Tengah, tanah dan bangunan PT Inti Sejahtera Propertindo.

Selanjutnya kata Majlis Hakim, tanah dan bangunan PT Lebak Langgeng Lestari di Jalan Raya Pajajaran Bogor Tengah, SHGB Nomor 388 luas tanah 1076 di Jalan Raya Pajajaran, Tanah dan Banguna Hotel Pajajaran Bogor yang di jalan Pajajaran Kota Bogor.

Selain itu, barang bukti lainnya unit-unit kamar di kondotel hotel Watujumbaran di Jalan Danau Tamlingan Nomor 99A Sanur dengan total 11 kamar yang disita dari sodara Ida Bagus Gede Indra Setiawan, uang sejumlah Rp60.000.569.479,- dan uang sejumlah Rp52.000,348,763,59.

“Seluruh barang bukti yang disita diserahkan kepada seluruh anggota KSP-SB untuk mengganti kerugian seluruh anggota,” tandas Majlis Hakim.

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) KSP SB Andreas Nahot Silitongan mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar secara jelas putusan hakim kepada kliennya.

“Kita telah mendengar putusan hakim, dan hakim memberikan hak kepada kami apakah menerima, banding, atau pikir-pikir. Dan kami mengambil opsi pikir-pikir, kami minta waktu satu Minggu untuk memutuskan,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Mulyadi yang mewakili sekitar 51 ribu anggota mengaku bahwa putusan hakim tentang aset yang di sita di kembalikan kepada KSP SB untuk di bagikan sebagai pembayaran pada seluruh anggota telah membuatnya lega.

“Kami sepenuhnya menghargai putusan majlis hakim yang menjatuhkan vonis 5 penjara kepada IS dan DZ, meskipun kami tidak puas atas putusan tersebut, sebab dari awal aksi, salah satu tuntutan kami adalah meminta IS dan DZ dibebaskan dari segala tuntutan, artinya kami ingin mereka bebas,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga akan tetap mengawal hak-hak seluruh anggota supaya tidak dirampas oleh oknum sekelompok anggota yang serakah baik secara litigasi maupun non litigasi dan kembali kepada jati diri koperasi.

“Intinya kami sangat menghargai dan akan melaksanakan putusan RAT, mari anggota bersatu jangan lagi saling caci maki, berdemo, membuat LP dan mari kita jaga kondusifitas supaya KSP SB mampu melaksanakan kewajibannya pada anggota,” pungkas Mulyadi. (Fry)

Tags: Kejari Kota BogorKSP SBPN BogorSidang

Related Posts

Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP
PERISTIWA

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi
PERISTIWA

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026
transpuan
PERISTIWA

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026
Mobil Diduga Hasil Curian
PERISTIWA

Mobil Diduga Hasil Curian Ditemukan di Rumpin, Polisi Buru Dua Pelaku

17 Juli 2026
Polres Metro Bekasi
PERISTIWA

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelampiasan Emosi

14 Juli 2026
Next Post
Dedie Rachim Hadiri HUT Persadia Bogor ke-17, Dimeriahkan Kirab Tumpeng

Dedie Rachim Hadiri HUT Persadia Bogor ke-17, Dimeriahkan Kirab Tumpeng

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

SDN Cijujung 01

Dinkes Kabupaten Bogor Pastikan Menu MBG di SDN Cijujung 01 Aman dan Bergizi

12 Januari 2026
karyawan toko frozen food

Gara-gara Palak Karyawan Toko Frozen Food, Pria Bertato di Parung Diamankan Polisi

17 Desember 2025
Polbangtan

Polbangtan Kementan dan Taiwan Technical Mission Lanjutkan Pembahasan Kerja Sama Strategis

22 Oktober 2025
Jam Operasional Sektor Usaha Kembali Dibatasi, PHRI Kota Bogor ‘Pasrah’

Jam Operasional Sektor Usaha Kembali Dibatasi, PHRI Kota Bogor ‘Pasrah’

21 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In