BogorOne.co.id | Kota Bogor – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian mengeluarkan surat edaran untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mengubah jam operasional di sektor usaha dari semula sampai pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 20.00 WIB.
Menyikapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor angkat bicara.
Menurut Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, pihaknya hanya bisa ‘Pasrah’ dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para pelaku usaha khususnya restoran.
“Pasrah bro. Kita ikut aturan aja. Yakin ini yang terbaik,” ucapnya, Senin (21/06/21).
Yuno mengatakan, jika memang berkelanjutan mau tidak mau para pengusaha harus mengefisiensikan kembali dengan pengurangan karyawan dan sebagainya.
“Sesuai kebijakan dari pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menerapkan WFO dan WFH, termasuk memperketat protokol kesehatan,” pungkasnya. (Fik)
Discussion about this post