BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan peraturan presiden tentang transportasi online terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan segera memasuki tahap harmonisasi setelah substansi aturan tersebut difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyatakan akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah, kata dia, terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian aturan yang mengatur ekosistem transportasi online. Prasetyo juga mengapresiasi DPR yang turut mendorong penyelesaian perpres tersebut.
Ia mengatakan percepatan penyusunan aturan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Perpres diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna jasa transportasi online.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai tarif transportasi online, baik untuk angkutan penumpang, makanan, maupun barang, telah dilakukan dan disimulasikan.
Menurut Dasco, pembahasan kini tinggal memasuki tahap harmonisasi di pemerintah. Sebelum perpres diterbitkan, pemerintah masih akan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait serta organisasi pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.
“Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator,” kata Dasco.
Dasco berharap proses tersebut menghasilkan aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol, aplikator, dan pengguna layanan.
Porsi Pengemudi Naik
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan kebijakan pemerintah mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi mulai memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi pengemudi.
Sebelum aturan baru berlaku, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Adapun bagian aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
“Ini merupakan sinyal penting kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” kata Igun di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Editor : R. Muttaqien




























Discussion about this post