BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD mewanti-wanti mengenai rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor yang akan dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya agar tidak melakukan praktek kolusi, nepotisme (KKN).
Jika memang ada aturan yang dilanggar atau adanya ‘bisikan’ dari pihak luar Pemkot Bogor. Maka DPRD melalui Komisi I akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Politisi PKS ini mengatakan, kewenangan promosi dan rotasi sepenuhnya ada di tangan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya.
Namun lanjutnya, tentu dalam menempatkan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat dan golongan dengan jabatannya.
“Tentunya dipertimbangkan juga kompetensi atau keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, jangan hanya berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka),” jelas Anna, Kamis 26 Januari 2023.
Anna melanjutkan, tentu semua ingin di tahun terakhir masa jabatan pak wali ini, janji kampanye dapat diselesaikan dengan baik sehingga perlu didukung oleh jajaran yang mumpuni. Tetapi, jika ternyata dalam proses promosi dan rotasi ini ada aturan yang dilanggar tentunya DPRD tidak akan diam.
“Ya, sekali lagi saya tegaskan. Komisi I akan memanggil BKPSDM Kota Bogor untuk meminta klarifikasi apabila ada yang tidak sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, pihak luar tidak boleh ikut mengatur atau intevensi proses mutasi yang tengah berlangsung. “Disini yang berwenang ya Baperjakat serta wali kota selaku pemegang hak preogatif,” ungkap Jenal.
Jenal menerangkan, jika DPRD saja tidak pernah melakukan intervensi atau ikut campur jika ada proses mutasi di Pemkot Bogor. Namun meski tak ada aturannya, tetap saja secara etika pemerintahan harusnya wali kota menginformasikan kepada unsur pimpinan DPRD.
“Intinya, kami percaya wali kota (Bima Arya-red) memiliki insting yang kuat dalam menentukan posisi pejabat yang akan digeser atau promosi. Sehingga, tidak penting juga harus mendengarkan intervensi dari pihak luar tersebut,” tuturnya.
Dia menegaskan, kalau pun benar ada keterlibatan pihak luar, ya berarti patut diduga ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Karena sudah melanggar, kalau ada bukti silahkan untuk melapor ke instansi berwenang,” terang politisi Partai Gerindra ini.
Jenal menganggap wajar, jika di masa akhir jabatannya ini, pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim melakukan perombakan ‘kabinet’. Selain untuk mengisi kekosongan, maka untuk menuntaskan janji-janji kampanye mereka.
“Kami pesan kepada pejabat yang baru agar bisa langsung berkoordinasi dengan cepat serta baik. Kemudian, menyelesaikan pekerjaan rumah yang ditinggalkan pejabat lama,” tandasnya. (Fry).
























Discussion about this post