BogorOne.co.id | Tamansari – Polemik tanah kavling di wilayah Pasir Eurih terkait penundaan tanda tangan Akte Jual Beli (AJB). Kepala Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Raup Obay beri penjelasan.
“Saya ingin mengklarifikasi masalah kemarin, kenapa saya ulur ulur penandatanganan AJB. Sebetulnya saya tidak mengulur waktu pertama ada surat permintaan pernyataan penundaan untuk menindaklanjuti pembikinan AJB tersebut oleh H Epeng sebagai penjual,” ungkap Kepala Desa Pasir Eurih Raup Obat kepada wartawan, Jumat (02 Juni 2023).
Lanjut Raup, yang kedua ada berkas berkas AJB yang seharusnya dalam satu berkas dua kali materai tanda tangan itu cuma satu materai. Dan pihak dari pak Use baru hari Senin kemarin memberikan berkas sisanya.
“Kepala Desa mana yang pengen menunda AJB kalau administrasi nya lengkap. Tapi kan kalau tidak lengkap bakal jadi bahaya buat saya, ya saya tidak mau. Karena bukan nilai uang yang kita dapatkan, karena jabatan saya dipertaruhkan dalam hal seperti itu,” jelasnya.
Perihal masalah tanah tidak ada sengketa. Menurut saya, cuma ada miskomunikasi antara si pengembang antara intern pengembang. Hasil hari ini, insyaallah ada kesepakatan musyawarah.
“Dalam pertamuan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak antara pengembang dan pemilik lahan. Mungkin ada permasalahan di interen bukan di tahan oleh saya, itu dari interen karena si pihak penjual juga pak Haji Epeng menunda dulu sebelum permasalahan intern antara pengembangan itu beres,” sambung Raup.
“Terus, kenapa belum diselesaikan padahal penjualnya sudah tandatangan?. Di materai itu kalau pembuatan AJB di materai itu ada dua materai yang harus di tandatangan oleh pihak penjual, ini baru satu materai dan yang satu tanpa materai, itu tidak bisa,” tukas Kades.
“Jadi intinya antara pihak pertama dengan kedua akan bermusyawarah, tapi untuk kerjasama lagi mungkin tidak, tapi kedepannya yang namanya usaha akan ada hitung-hitungan intern mereka,” tandas Raup.
Sementara, Camat Tamansari, Yudi Hartono menyampaikan, pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam jual beli tanah di Pasir Eurih untuk kembali menyambungkan komunikasi yang sudah terputus.
“Alhamdulillah hari ini ada musyawarah untuk menyambung kembali komunikasi yang selama ini terputus. Pada prinsipnya dalam musyawarah ini kedua belah pihak menyadari bahwa masing-masing pihak memiliki peran didalam pengembangan usaha tersebut,” ucap Yudi.
“Dalam musyawarah ini ada beberapa alternatif, pertama yaitu adanya lanjutan kerjasama dalam pengelolaan lahan yang didukung oleh perjanjian-perjanjian secara tertulis. Karena dalam hal ini, pihak-pihak terkait yang sudah bekerjasama untuk melakukan pengembangan usaha tersebut tetapi tidak ada bentuk kerjasama yang disepakati bersama,” sambungnya.
Alternatif yang kedua, sambung Yudi, jika pengembangan usaha itu tidak bisa dilanjutkan kerjasamanya, maka pihak H. Use harus memberikan kompensasi kepada Agus Dadang selaku pengelola lahan kavling di wilayah Pasir Eurih.(Yud)
Discussion about this post