BogorOne.co.id | Tamansari – Diberitakan sebelumnya terkait persoalan tanah kavling di wilayah Pasir eurih memasuki babak baru, pasalnya setelah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, baik pengelola yang mewakili konsumen dan pemilik lahan di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Pihak pemilik tanah dalam hal ini H. Epeng tidak mau juga mencabut penangguhan dan meminta kepala desa untuk tidak menandatangani AJB milik konsumen dan pihak pemilik tanah dengan pengelola pertama akan mengembalikan semua hak dari pengelola.
Pihak pengelola kavling Agus Dadang mengatakan, setelah melakukan mediasi dengan pemilik tanah H Epeng dan pengelola tanah lama H Use yang diwakilkan H Wahyu memutuskan bahwa kerjasama yang selama ini dilakukan tidak dilanjutkan.
“Saya tidak jadi masalah, yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep yang saya bikin itu diganti total,” ujar Agus, Sabtu (03 Juni 2023).
Sementara itu, kepala DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally mengatakan akan mengajak bicara kliennya dalam hal ini Agus Dadang guna untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang dan tertera dengan data yang terlampir apakah cocok atau tidak.
Kedua apakah kliennya akan meneruskan kerja sama kembali atau menghentikan tentunya ada histori perhitungan yang sudah berjalan dan yang belum selesai seperti apa.
“Itunya nantinya akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.
Namun apabila tidak terjadi kesepakatan soal biaya yang diajukan dan pihak lawan meminta lain, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai keinginan dari kliennya.
Lalu terkait penundaan tanda tangan HJB menjadi ketidakpuasan dirinya selaku kuasa hukum, namun tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi kami hormati,” katanya.
Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengatakan dari hasil musyawarah tersebut tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang di menangkan.
“Kami tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya,” ujarnya kepada
Saat ini tinggal kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya. “Saya tidak akan membuka dulu dan cerita karena belum ada kesepakatan,” katanya.
Untuk tanah kavling kata dia akan dikelola sendiri lalu pak Agus Dadang akan diajak untuk bekerjasama.
“Tapi kita ngga bangun rumah ya, kami hanya jual tanah, nanti untuk bangun rumahnya silahkan pak Agus kita Welcome,” katanya.
Masih kata Eko, untuk 18 Akte Jual Beli (AJB) itu pihaknya tanggung jawab dan akan diselesaikan.(Yud)
Discussion about this post