BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menyatakan akan menindak tegas pihak yang memaksa masyarakat atau pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha segera melapor apabila menemukan praktik pemaksaan tersebut.
“Silakan laporkan kepada saya atau kepada Dandim. Kami akan melakukan tindakan tegas. Kami tidak ingin ada preman-preman di Kota Bogor yang memaksa masyarakat untuk menyetor atau memberikan THR,” kata Rio dalam keterangannya.
Menurut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Lebaran. Kepolisian bersama unsur TNI juga memastikan siap menangani persoalan tersebut dengan langkah tegas.
Rio mengatakan aparat ingin memastikan situasi di Kota Bogor tetap kondusif selama periode Ramadan hingga Idulfitri. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pemaksaan permintaan THR.
Sebelumnya, dugaan permintaan THR sempat mencuat setelah beredar surat dari oknum pengurus RW di wilayah Tanah Sareal yang meminta pengusaha memberikan THR.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dana yang terkumpul akan dibagikan kepada sejumlah pihak, antara lain delapan pengurus RW, delapan anggota Linmas, sembilan kader Posyandu dan Posbindu, lima kader Posyandu remaja, serta dua petugas kebersihan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan pemerintah kota telah menginstruksikan aparat wilayah agar tidak meminta THR kepada pengusaha.
“Saya sudah koordinasikan ke camat dan lurah agar menghimbau pengurus LPM, RT, dan RW tidak meminta THR kepada para pengusaha di wilayahnya,” kata Denny.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post