BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus 24 tersangka narkoba di beberapa wilayah yang ada di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama bulan Juni 2023, jajaran satnarkoba berhasil menangkap 24 tersangka dari 19 kasus.
Menurut Bismo, jumlah tersangka tersebut 9 orang dari kasus sabu sabu, 2 orang kasus penggunaan ganja, 10 orang dari kasus tembakau sintetis dan tiga tetsengka kasus obat psikotropika jenis alprazolam dan Dumolit.
Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25,85 gram sabu, 5,26 kilo gram ganja, total jadi 5.260 gram, untuk tembakau sintetis ada 346,25 gram, kemudian obat psikotropika ada 138 butir.
Lanjut dia, peredaran narkotika di beberapa TKP diantarnya, wilayah Bogor Utara sendiri ada 5 tempat, Bogor Timur 5 tempat, Bogor Selatan 2 tempat, Bogor Tengah 2 tempat dan Bogor Barat serta Tanah Sareal 2 tempat.
Dijelaskannya, untuk aksi perang terhadap narkoba, Tim Kujang Polresta Bogor Kota terus melakukan penindakan terhadap miras dan obat obat terlarang yang merupakan aduan masyarakat.
Disisi lain, Garda, Raimas Lalulintas, melakukan kegiatan seperti membubarkan kerumunan mencegah hal yang tidak diinginkan, kemudian keluhan keluhan masyarakat seperti orang yang berpesta miras sampai larut malam.
“Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial,” ucap Bismo.
Kronologis pengungkapan kasus narkoba itu lanjut Bismo, berawal dari penangkapan inisial (MAP), yang menjual tembakau sintetis melalui media sosial, kemudian di ambil dengan cara sistem tempel dari pemilik akun media sosial bernama RFN.
“Kemudian kita kejar pelaku, yang semula dari (MAP) ke RFN dan berhasil kita amankan di daerah Ciomas oleh tim opnal satnarkoba Polresta Bogor Kota dan berhasil diamankan 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis,” terangnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan residivis yang menerima hukuman 2,5 tahun, dia kembali ditangkap karena kedapatan ada sabu sabu dan melakukan transaksi.
“Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud)
Discussion about this post