• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dishub Gelar Operasi, 24 Kendaraan Disanksi Tilang

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Dishub Gelar Operasi, 24 Kendaraan Disanksi Tilang
126
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sedikitnya 24 kendaraan terjaring dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, ruas jalan yang akan masuk Tol Jagorawi Ciawi, Kota Bogor Senin (22/03/21).

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Kasi-Daltib) Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan mengatakan, bahwa 24 kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang.

Menurut dia, selama Pandemi covid-19 cukup berdampak signifikan termasuk para pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan kewajibannya yakni melaksanakan uji KIR dan memperpanjang masa trayek angkot yang masa berlakunya sudah habis.

“Macam-macam pelanggarannya, kalau mobil box atau pick up, mereka rata-rata tidak melakukan uji KIR, kalau angkot ada yang telah uji KIR ada juga yang masa trayeknya habis,” kata Ridwan.

BERITA LAINNYA

Sungai Cileungsi

Sungai Cileungsi Menghitam, Dugaan Limbah Industri Kembali Muncul

14 September 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Ingatkan Pemkab Bogor Soal Arah Penggunaan Anggaran

14 September 2026
Abu vulkanik

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terbawa Hujan, Tirta Pakuan Pantau Air Baku

14 September 2026
jalan khusus tambang

Jalan Khusus Tambang Bogor Masih Terkunci Pembebasan Lahan

14 September 2026

Diakui dia, pihaknya sebagai petugas juga menyadari atas dampak Pandemi Covid-19. Banyak keluhan para supir yakni KIR mati atau STNK yang belum di perpanjang.

“Alasannya gak ada biaya untuk perpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis. Kami pun menyadari memaklumi ke hal itu,” jelas dia.

Namun disisi lain, pihaknya juga bertanggung jawab dalam pengawasan, baik angkutan umum AKAP, AKDP maupaun angkutan barang yang terjaring.

“Kami beri sanksi tilang agar pemilik kendaraan tetap melaksanakan kewajibannya memperpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis agar segera diperpanjang,” pungkasnya. (Fry)

Tags: 24 Kendaraan TerjaringCiawi Kota BogorDishub Kota BogorKasi Daltib DishubPandemi Covid-19Razia Angkot

Related Posts

Sungai Cileungsi
BOGOR RAYA

Sungai Cileungsi Menghitam, Dugaan Limbah Industri Kembali Muncul

14 September 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Ingatkan Pemkab Bogor Soal Arah Penggunaan Anggaran

14 September 2026
Abu vulkanik
BOGOR RAYA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terbawa Hujan, Tirta Pakuan Pantau Air Baku

14 September 2026
jalan khusus tambang
BOGOR RAYA

Jalan Khusus Tambang Bogor Masih Terkunci Pembebasan Lahan

14 September 2026
Jalan Raya Cilebut
BOGOR RAYA

Longsor Jalan Raya Cilebut Belum Tuntas, Penanganan Baru Sebatas Pagar

14 September 2026
BPN
BOGOR RAYA

BPN Kabupaten Bogor Dikabarkan Jadi Sasaran OTT KPK, Siapa yang Terjaring

14 September 2026
Next Post
Ormas Islam, Ulama dan Mahasiswa Kepung Gedung Kejaksaan

Ormas Islam, Ulama dan Mahasiswa Kepung Gedung Kejaksaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

SPMB

Situs SPMB DKI Jakarta Alami Gangguan di Hari Pertama Pendaftaran

16 Juni 2025
PPJ Apresiasi Forkopimda Untuk Ambil Alih Pasar Tekum

PPJ Apresiasi Forkopimda Untuk Ambil Alih Pasar Tekum

18 April 2021
Semifinal Liga 4

Semifinal Liga 4 di Rembang Ricuh, Suporter Serang Wasit

13 Februari 2026
Bikin Bangga! 18 Tahun Absen, BMS Wakili Indonesia di Ajang Bergengsi WSCM Turki

Bikin Bangga! 18 Tahun Absen, BMS Wakili Indonesia di Ajang Bergengsi WSCM Turki

12 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In