• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dishub Gelar Operasi, 24 Kendaraan Disanksi Tilang

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Dishub Gelar Operasi, 24 Kendaraan Disanksi Tilang
127
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sedikitnya 24 kendaraan terjaring dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, ruas jalan yang akan masuk Tol Jagorawi Ciawi, Kota Bogor Senin (22/03/21).

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Kasi-Daltib) Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan mengatakan, bahwa 24 kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang.

Menurut dia, selama Pandemi covid-19 cukup berdampak signifikan termasuk para pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan kewajibannya yakni melaksanakan uji KIR dan memperpanjang masa trayek angkot yang masa berlakunya sudah habis.

“Macam-macam pelanggarannya, kalau mobil box atau pick up, mereka rata-rata tidak melakukan uji KIR, kalau angkot ada yang telah uji KIR ada juga yang masa trayeknya habis,” kata Ridwan.

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026

Diakui dia, pihaknya sebagai petugas juga menyadari atas dampak Pandemi Covid-19. Banyak keluhan para supir yakni KIR mati atau STNK yang belum di perpanjang.

“Alasannya gak ada biaya untuk perpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis. Kami pun menyadari memaklumi ke hal itu,” jelas dia.

Namun disisi lain, pihaknya juga bertanggung jawab dalam pengawasan, baik angkutan umum AKAP, AKDP maupaun angkutan barang yang terjaring.

“Kami beri sanksi tilang agar pemilik kendaraan tetap melaksanakan kewajibannya memperpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis agar segera diperpanjang,” pungkasnya. (Fry)

Tags: 24 Kendaraan TerjaringCiawi Kota BogorDishub Kota BogorKasi Daltib DishubPandemi Covid-19Razia Angkot

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel
BOGOR RAYA

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa
BOGOR RAYA

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai
BOGOR RAYA

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026
Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING
BOGOR RAYA

Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING

13 Oktober 2026
Yanto Pradipta
BOGOR RAYA

Minim SDN di Batulayang, Disdik Bogor Minta Desa Siapkan Lahan

13 Oktober 2026
Next Post
Ormas Islam, Ulama dan Mahasiswa Kepung Gedung Kejaksaan

Ormas Islam, Ulama dan Mahasiswa Kepung Gedung Kejaksaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Warga Tamansari Dilanda Krisis Air Bersih  

Warga Tamansari Dilanda Krisis Air Bersih  

17 Oktober 2023
Gedung Satpol PP Kota Bogor

Polemik Satpol PP Kota Bogor Memanas: Setelah Kasus Gadai SK, Muncul Dugaan Pelanggaran Pejabat Baru

16 April 2026
RSBS Siap Berkontribusi Dibidang Sosial Hingga Penanganan Bencana

RSBS Siap Berkontribusi Dibidang Sosial Hingga Penanganan Bencana

28 Januari 2022
Banjir dan Longsor

Banjir dan Longsor Terjang Pamijahan, Warga Bertahan di Rumah Rusak

21 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In