BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sedikitnya 24 kendaraan terjaring dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, ruas jalan yang akan masuk Tol Jagorawi Ciawi, Kota Bogor Senin (22/03/21).
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Kasi-Daltib) Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan mengatakan, bahwa 24 kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang.
Menurut dia, selama Pandemi covid-19 cukup berdampak signifikan termasuk para pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan kewajibannya yakni melaksanakan uji KIR dan memperpanjang masa trayek angkot yang masa berlakunya sudah habis.
“Macam-macam pelanggarannya, kalau mobil box atau pick up, mereka rata-rata tidak melakukan uji KIR, kalau angkot ada yang telah uji KIR ada juga yang masa trayeknya habis,” kata Ridwan.
Diakui dia, pihaknya sebagai petugas juga menyadari atas dampak Pandemi Covid-19. Banyak keluhan para supir yakni KIR mati atau STNK yang belum di perpanjang.
“Alasannya gak ada biaya untuk perpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis. Kami pun menyadari memaklumi ke hal itu,” jelas dia.
Namun disisi lain, pihaknya juga bertanggung jawab dalam pengawasan, baik angkutan umum AKAP, AKDP maupaun angkutan barang yang terjaring.
“Kami beri sanksi tilang agar pemilik kendaraan tetap melaksanakan kewajibannya memperpanjang surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis agar segera diperpanjang,” pungkasnya. (Fry)





























Discussion about this post