BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang di Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, Senin (12/04/21).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwando mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan oleh dua tersangka, satu sebagai penyedia tempat dan satu lainnya sebagai mucikari.
“Keduanya ditangkap saat sedang pesta miras usai bertransaksi di lantai 12 apartemen Bogor Valley,” ucapnya saat konferensi pers di Pusat Pendidikan Zeni, Jalan Sudirman.
Menurut Dhoni, aksi perdagangan orang ini guna melayani nafsu pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui kesepakatan di media sosial, kemudian bertransaksi di apartemen atau di tempat yang sudah disediakan.
“Dari Rp500 ribu ini, korban mendapat Rp300 ribu dan mucikarinya mendapat Rp200 ribu. Aksi pelaku sudah berjalan selama dua bulan dan mereka masih dibawah umur,” katanya.
Dhoni menambahkan, menurut keterangan tersangka inisial BAB (20) selaku penyedia tempat, dirinya melakukan aksi atau transaksi dalam satu minggu mencapai 10 transaksi dengan menyewakan kamar seharga Rp150 ribu per transaksinya.
“Keuntungan per bulan mencapai Rp 3juta menurut pelaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Fik)






























Discussion about this post