Dalam menjalankan aksinya kata dia, pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari SPBU yang ada di wilayah Bogor Kotamenggunakan mobil pik up atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum.
Dalam operasi tersebut lanjutnya, petugas menyita barang bukti 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
Selain itu, juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas dia. (Yud)

























Discussion about this post