BogorOne.co.id | Kota Bogor – Proses penanganan kasus dugaan suap terhadap oknum penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024 masih jadi misteri, padahal kasus sudah cukup lama bergulir di kepolisian.
Menyikapi hal itu Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari permintaan salah satu calon Wali Kota Bogor kepada KPU Kota Bogor untuk mengamankan suara dan memenangkannya dalam Pilwalkot 2024.
“Pada 6 November 2024, petinggi KPU Kota Bogor menginstruksikan seorang PPK berinisial BM untuk membentuk tim pemenangan hingga ke tingkat TPS, kelurahan, dan kecamatan,” kata Anggi, Jumat 1 Agustus 2025.
Anggi menuturkan, tim tersebut dibentuk dengan dana sebesar Rp7 miliar, yang dibayarkan dalam dua tahap Rp4 miliar dan Rp3 miliar. Bahkan lanjut dia, calon wali kota tersebut juga menjanjikan tambahan Rp4 miliar jika berhasil memenangkan Pilwalkot.
Pihaknya menduga bahwa dalam kasus tersebut tak hanya KPU, namun Bawaslu Kota Bogor juga diduga menerima aliran dana dari calon yang sama, dengan nominal mencapai Rp7 miliar.
“Ya, tujuan suap itu, untuk mengamankan proses pemenangan,” tegas Anggi.
Dia menyebut, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui Laporan Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM pada 28 November 2024.
“Hingga kini, belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya. Kami mendesak Polresta Bogor Kota untuk bersikap transparan dan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan suap Pilwalkot 2024 yang ditangani Polresta Bogor Kota.
Dia menilai ada indikasi kuat bahwa kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan disimpan dalam “peti es”.
“Hampir setahun penyelidikan berjalan. Banyak saksi sudah diperiksa, tapi tidak jelas ujungnya. Kami curiga ada intervensi politik agar kasus ini bisa dimainkan,” cetusnya.
Masih kata dia, bawah Polresta Bogor Kota terkesan tidak independen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara.
“Tidak tampak marwah penegakan hukum. Kapolresta terlihat lebih mempertimbangkan aspek politis ketimbang supremasi hukum dan kepentingan rakyat,” tutur dia.
Iya menegaskan, jika Polresta Bogor Kota dianggap tidak mampu menyelesaikan, ia menyarankan untuk mengalihkan penanganan ke Polda Jawa Barat, Mabes Polri, atau bahkan ke KPK.
“Dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp11,5 miliar, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak menetapkan tersangka. Ini tinggal soal keberanian Kapolresta saja,” tandasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post