BogorOne.co.id | Tamansari – Sesuai intruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus diberantas.
Hal ini dilakukan Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor gencar melakukan sosialisasi di wilayah Kecamatan Tamansari perihal TPPO.
Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat mengatakan, dari Polsek Tamansari yang mendapatkan perintah langsung dari Kapolda Jabar terus melaksanakan mapping di masing-masing 8 Desa yang berada di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (15 Juni 2023).
Dari mapping ini melibatkan keseluruhan mulai Babinkamtibmas, Reskrim dan Intel, tidak ditemukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk sementara Indikasi TPPO tidak ada di wilayah Kecamatan Tamansari,” ungkapnya
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Muspika, baik kepada Camat, Kepala Desa mohon bantuan serta melibatkan RT/RW walaupun bagaimana mereka yang lebih mengerti diwilayah.
Walaupun saat ini dinyatakan zero dan warga masyarakat langsung saja menginformasikan kepada pihak Babinkamtibmas di wilayah.
“Ini sudah perintah Kapolri. Mungkin Polri hanya penindakan tetapi dalam hal tugas kita bersama sama bersinergi dengan TNI Polri,” ucapnya.
Pihaknya, bukan hanya ke rumah-rumah khususnya yang dikhawatirkan kepada vila-vila yang dengan alasan mereka liburan bersama.
Lanjut Agus, Kalau bicara di luar TTPO, itu sudah kewajiban sudah rutin untuk terus berpatroli memberantas miras dan pengedar obat obatan terlarang.
“Kami juga meminta tolong kepada kepala desa, RT/RW, jika hal seperti itu alangkah baiknya melaporkan kepada kami,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post