BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi menetapkan S (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban, A (41), melapor kepada polisi.
A baru mengetahui dugaan pelecehan tersebut setelah pulang bekerja. Saat itu, anaknya mengungkapkan telah mengalami perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan S.
Keluarga korban kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polres Bogor.
“Setelah menerima laporan dari keluarga pada Selasa (1 September 2026) sore, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi mengamankan tersangka S,” kata Silfi, Kamis, 3 September 2026.
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mendapat keterangan dari korban bahwa dugaan pelecehan tersebut pernah terjadi sebelumnya, yakni pada 2025 di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak korban,” ujar Silfi.
Polres Bogor kini memprioritaskan proses hukum terhadap tersangka sekaligus pemulihan kondisi psikologis korban. Polisi telah merujuk korban untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) dan mendapat pendampingan dari psikolog forensik.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan surat pernyataan menikah siri.
S dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 dan atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post