• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPKM Darurat, Tempat Wisata Hingga Tempat Ibadah Ditutup

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2021
in NASIONAL
0
PPKM Darurat, Tempat Wisata Hingga Tempat Ibadah Ditutup
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 diputuskan dengan cermat. Langkah ini diambil menyusul lonjakan covid 19 yang terjadi di sejumlah wilayah Indobesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengetatan aktivitas dalam beberapa hari kedepan.

“Selama empat hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/21)

Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menerangkan keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan dan pengalaman negara lain.

BERITA LAINNYA

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
penutupan tambang

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
penemuan mayat

Tiga Orang Ditangkap Terkait Penemuan Mayat di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026

“Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur,” ujarnya.

Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi:

1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Gus)

Tags: Darurat Covid-19KemenkesPPKM DaruratPulau Jawa dan BaliSarkas Covid-19Tempat Ibadah DitutupTempat Wisata

Related Posts

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
NASIONAL

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
penutupan tambang
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra
NASIONAL

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
penemuan mayat
NASIONAL

Tiga Orang Ditangkap Terkait Penemuan Mayat di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
truk pengangkut pasir
NASIONAL

Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Pasir Seruduk Fortuner

15 Januari 2026
KPK
NASIONAL

KPK Periksa Ketua PDIP Jabar dan Tujuh Saksi Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi

15 Januari 2026
Next Post
Pemenang Juara Lomba Video Kreatif Prokes Diumumkan

Pemenang Juara Lomba Video Kreatif Prokes Diumumkan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

BNN RI Resmi Miliki Sestama dan Deputi Pemberantasan Baru

BNN RI Resmi Miliki Sestama dan Deputi Pemberantasan Baru

22 Februari 2023
Keren! Kabupaten Bogor Sudah Penuhi Standar Pelaksanaan SPBE

Keren! Kabupaten Bogor Sudah Penuhi Standar Pelaksanaan SPBE

1 September 2021
Sstt! Begini Kelakuan Wanita Kalau Suka Pria Diam-diam

Sstt! Begini Kelakuan Wanita Kalau Suka Pria Diam-diam

11 Mei 2023
Ketahan Pangan Jadi Program Unggulan Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade

Ketahan Pangan Jadi Program Unggulan Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade

11 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In