BogorOne.co.id | Cibinong – Pengungkapan perkara home industri Narkotika jenis tembakau sintetis, jajaran satuan narkoba Polres Bogor menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RAN, WZ dan MAP.
Dimana ketiga tersangka merupakan satu komplotan yang usianya masih terbilang remaja yakni berusia 19 tahun.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,” terangnya.
Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut kita lakukan pengembangan yang di dapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka di daerah arca manik Kota Bandung, dan di dapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
Selain itu, lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” bebernya.
Sementara itu, pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk “Infinite”.
Dijelaskannya, dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.
Untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. “Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di Ungkap Polres Bogor,” ujarnya.
Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung.
Selain itu, juga 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post