BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasus pelecehan terhadap perempuan difabel di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terungkap. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatres PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah seorang pelapor memergoki pelaku di dalam kamar korban pada dini hari.
“Jadi pelapor itu saat dini hari buka kamar mandi melihat kamar korban mati lampunya. Saat dicek, di dalam ada pelaku sedang melecehkan korban,” kata Silfi, Selasa, 2 Maret 2026.
Pelaku berinisial A diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap MA. Keduanya diketahui masih tinggal dalam satu lingkungan.
Menurut Silfi, kejadian itu berlangsung pada 14 Desember 2024. Namun keluarga korban baru melaporkannya ke polisi pada 31 Desember 2024.
“Kalau di laporan polisi itu tanggal 14 Desember. Namun baru dilaporkan dari pihak keluarga pada 31 Desember 2024,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Sejak awal laporan diterima, penyidik telah mengarahkan korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas terkait.
“Dari awal pelaporan sudah kami arahkan rujukan ke psikolog dari dinas DP3AP2KB,” kata Silfi.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala dalam pembuktian unsur Pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap orang yang tidak berdaya.
“Kendalanya membuktikan unsur tidak berdaya. Di pasal itu ada unsur tidak berdaya atau pingsan. Sementara dalam perkara ini korban dalam keadaan sadar dan sudah dewasa,” ujar Silfi.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidikan disebut telah lengkap dan tinggal memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Proses penyidikannya sudah lengkap, tinggal gelar tahap tersangka,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post