BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rencana proyek pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Terminal Baranangsiang nampaknya akan segera terealisasi. Sebab proses yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tinggal satu langkah lagi, yakni menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pendapat Kejagung itu diperlukan karena soal pembangunan Terminal Baranangsiang masih terikat kontrak dengan PT PGI.
“Insyaallah tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tinggal bagaimana pendapat akhir dari Kejagung terkait dengan kerjasama antara pihak PGI dengan pihak BPTJ maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tentang pembangunan TOD Terminal Barangsiang ini,” kata Dedie, Kamis (04/02/21).
Menurut mantan pejabat KPK itu, pendapat Kejagung sangat diperlukan untuk kepastian hukum dalam pelaksaan proses pembangunan terminal. Kemudian, pelaksaan pembangunan terminal juga harus memikirkan atau terintegrasi dengan rencana LRT Bogor.
“Jadi ada dua hal yang sudah kita dengarkan perkembangan dari BPTJ, termasuk pihak PT. PGI tentang langkah langkah yang sudah diambil,” ungkapnya.
Pada prinsipnya lanjut dia, pembangunan tersebut akan terus dilaksanakan sambil menunggu pendapat hukum dari Kejagung dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan. “Insyaallah bulan Maret nanti sudah ada kejelasan dari Kementerian Keuangan maupun Kejagung,” jelasnya.
Dedie menambahkan, dalam pembangunan TOD yang mengintegrasikan beberapa mode transportasi publik di Kota Bogor, telah mengundang beberapa pihak terkait seperti PT. Sejahtera Eka Graha (SEG) dan pihak lainnya yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan TOD di Kota Bogor.
“Untuk itu dengan dialog ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang efektif, sinergitas antar pihak sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan infrastruktur di Kota Bogor,” pungkas Dedie. (Fik)
Discussion about this post