BogorOne.co.id | Kota Bogor – RECOFTC Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Styles Bogor Pajajaran, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen multipihak dalam menciptakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan inklusif melalui pemanfaatan data dan peta yang akurat serta mudah diakses publik.
RECOFTC (Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific), organisasi nirlaba yang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan solusi perubahan iklim di Asia-Pasifik, bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Riau mengembangkan data visual terbuka terkait perubahan tutupan lahan di Sumatera dan Sulawesi. Program yang berlangsung Januari–Juni 2025 ini mengadopsi teknologi machine learning untuk meningkatkan akurasi pemetaan hutan dan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung percepatan kebijakan Satu Peta nasional.
“Kami ingin menghadirkan model pelatihan pemetaan hutan berbasis artificial intelligence yang dapat mempercepat terwujudnya kebijakan Satu Peta di Indonesia,” ungkap Gama Galudra, Direktur RECOFTC Indonesia.
Ia menegaskan, tantangan terbesar tata kelola hutan di Indonesia adalah ketidakpastian batas kawasan. Mengacu pada data Forest Watch Indonesia (FWI), hanya 12 persen atau 14,2 juta hektare kawasan hutan yang selesai proses tata batas.
“Kondisi ini memicu tumpang tindih perizinan hingga 8,9 juta hektare dan konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Gama, pemerintah telah menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui percepatan kebijakan Satu Peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. “Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam penyelesaian masalah tata ruang, batas kawasan hutan, hingga hak atas tanah,” tambahnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber dari lintas sektor, termasuk Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, Fuad Hasan. Ia menjelaskan, PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) berfungsi mengumpulkan, menganalisis, dan mendiseminasikan data transaksi keuangan.
“Dalam konteks tata kelola hutan, data perizinan kehutanan yang akurat penting untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam,” ujar Fuad. Ia menambahkan, Perpres 23/2021 menegaskan kebijakan Satu Peta sebagai dasar pembangunan nasional berbasis geospasial.
Melalui forum ini, RECOFTC Indonesia berharap kolaborasi masyarakat, akademisi, pemerintah, dan sektor swasta terus diperkuat guna mendorong tata kelola hutan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post