BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe, mengungkapkan bahwa penertiban administrasi ini telah berjalan sejak 2 Januari 2026. Hingga Selasa, 6 Januari 2026, tercatat sebanyak 89 unit angkot telah ditertibkan karena usia teknis kendaraan yang melampaui ketentuan.
“Terhitung sejak 2 sampai 6 Januari 2026, ada sekitar 89 angkot yang kami tertibkan secara administrasi karena usia kendaraan sudah di atas 20 tahun,” ujar Coki saat dihubungi, Selasa 6 Januari 2026.
Penertiban ini berdampak signifikan pada jumlah armada yang beroperasi. Dari total sekitar 1.800 unit angkot di Kota Bogor, kini jumlahnya berkurang menjadi 1.711 unit setelah dilakukan penyisiran tahap awal. Pascaterbitnya aturan ini, sejumlah pengemudi dan pemilik angkot terpantau mulai mendatangi Bidang Angkutan Dishub untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan mereka.
Coki menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, Dishub masih memfokuskan tindakan pada pemeriksaan dokumen administrasi dan belum melakukan tindakan pengandangan fisik kendaraan secara massal. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta kualifikasi pengemudi.
“Dalam pemeriksaan awal, kami masih menemukan banyak pelanggaran, mulai dari ketiadaan surat kendaraan, STNK yang sudah tidak berlaku, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelasnya.
Pemkot Bogor berharap langkah ini dapat memotivasi pemilik angkot untuk melakukan peremajaan armada demi kenyamanan dan keamanan warga pengguna transportasi publik.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post