BogorOne.co.id | Jakarta – Ammar Zoni resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu. Aktor 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu M dan RH.
Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Maret, melansir insertlive Sabtu (11 Maret 2023)
“Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10 Maret 2023).
Beberapa minggu sebelum ditahan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni sempat disorot publik. Banyak orang yang salah fokus dengan perubahan bentuk badan Ammar Zoni yang berisi dengan jenggot tebal.
Atas kasus narkoba ini, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
“Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu,” lanjutnya. (Ir-v)























Discussion about this post