BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan warung tegal (warteg) tetap dapat beroperasi selama bulan Ramadan. Kebijakan itu diambil dengan menekankan prinsip toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan operasional warteg diperbolehkan selama mengikuti imbauan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terutama terkait jam buka dan tata cara pelayanan.
“Warteg sepanjang sesuai dengan koridor, dalam arti ada imbauan ya, buka jam berapa, tutup jam berapa,” kata Cecep, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menyebut pemerintah daerah memahami tidak seluruh masyarakat menjalankan ibadah puasa. Karena itu, menurut dia, diperlukan sikap toleransi dan saling menghargai antarumat beragama maupun antarwarga.
“Judul besarnya saling menghargai toleransi antaragama, karena kita menghargai juga yang tidak puasa,” ujarnya.
Cecep menambahkan, apabila terdapat laporan dari masyarakat terkait warteg yang dinilai kurang tertib atau tidak menjaga etika selama Ramadan, Satpol PP akan mengedepankan langkah persuasif.
“Ketika ada warteg yang memang ada laporannya, kami akan imbau, intinya supaya lebih rapi lagi, saling menghargai,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post