BogorOne.co.id | Parung – Anggota Reskrim Polsek Parung mengamankan seorang DS (27) yang diduga membawa senjata tajam jenis Golok di Gang Ambar Kampung Bojong Indah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Senin 8 Januari 2024.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan, sebelumnya pelaku sedang nongkrong di pos ronda bersama teman – temannya, setelah itu teman pelaku menonton live anak anak Gang Amsar di IG dan mereka mengatakan, mana nih anak anak Gang Onong.
“Ya udah, ayo jadiin setelah itu langsung janjian untuk melakukan tawuran antar anak Gang amsar dan Gang Onong,” ujarnya
Pelaku pulang kerumahnya mengambil senjata tajam jenis golok panjang akhirnya aksi tawuran itu sempat terjadi, namun aksi tersebut diketahui warga dan langsung membubarkan aksi tawuran serta mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
“Dalam kejadian itu beruntung tidak ada korban jiwa, karena para pelaku melarikan diri dari kejaran warga yang sudah geram adanya aksi tawuran tersebut,” ucapnya.
Saat ini pelaku dalam penanganan kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku di kenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso.(Yud)
























Discussion about this post