BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin kepada satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial R terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan internal dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas dugaan pelanggaran yang terjadi sekitar satu tahun lalu.
“Yang bersangkutan masih ASN di Kemenag, namun saat ini jabatannya sudah menjadi staf,” kata Enjat, Jumat, 3 April 2026.
Menurut Enjat, sejauh ini baru satu orang yang dikenai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu proses lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Ia menambahkan, audit Inspektorat juga menemukan adanya dana ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan ke negara.
“Berdasarkan audit Inspektorat, ada dana ratusan juta rupiah yang sudah dikembalikan,” ujarnya.
Enjat menegaskan pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran, termasuk pengawas dan kepala sekolah, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami terus mengimbau seluruh pegawai untuk bekerja sesuai aturan Kementerian Agama,” kata dia.
Namun demikian, Enjat mengaku belum mengetahui secara rinci keseluruhan hasil audit karena baru menjabat sebagai pelaksana tugas.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post