BogorOne.co.id | Subang – Polres Subang mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK-BKUD) tahun anggaran 2023 serta dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Bendungan Asep Achnar alias Nik-Nik sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana bantuan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294,5 juta.
“Berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak direalisasikan, tetapi dananya sudah dicairkan,” kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis, 5 Februari 2026.
Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana yang telah dicairkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain rehabilitasi kantor Desa Bendungan senilai Rp 84,5 juta dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat 2023, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta yang bersumber dari BKK-BKUD 2023.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024. Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Subang melakukan audit investigasi. Sebelum penetapan tersangka, pemerintah desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengembalian dana.
“Karena tidak ada pengembalian, maka perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan,” ujar Dony.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asep mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut disita sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen perencanaan, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban, serta uang tunai lainnya.
Polisi telah memeriksa 24 saksi dari unsur pemerintahan dan ahli. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Asep dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post