BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mengeksekusi pengosongan 11 rumah dinas TNI di kawasan Sempur, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis, 29 Januari 2026. Eksekusi dilakukan setelah sengketa kepemilikan rumah dinas tersebut berkekuatan hukum tetap.
Komandan Korem 061/Suryakencana Brigadir Jenderal TNI Thomas Rajunio mengatakan, 11 rumah yang dieksekusi merupakan rumah dinas milik Kodam III/Siliwangi yang berada di bawah pengelolaan Korem 061/Suryakencana.
“Eksekusi sepenuhnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor. Secara hukum, rumah tersebut merupakan milik Kodam III/Siliwangi dengan total 11 unit,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, sengketa rumah dinas itu telah berlangsung lama. Pada 2018, para penghuni mengajukan gugatan ke PN Bogor. Setahun kemudian, pengadilan memutuskan bahwa Korem 061/Suryakencana merupakan pemilik sah rumah dinas kelas II tersebut.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah para penghuni mengajukan banding. Upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung pada 2023 juga ditolak, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Thomas menyatakan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak Korem telah melakukan sejumlah upaya mediasi dengan para penghuni, termasuk menawarkan uang kerohiman. Namun, tawaran tersebut tidak disepakati sehingga eksekusi tetap dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, Korem 061/Suryakencana menyiapkan rumah kontrakan sementara bagi keluarga terdampak selama tiga bulan. Fasilitas tersebut akan dievaluasi sesuai kemampuan anggaran.
Menurut Thomas, rumah dinas tersebut saat ini ditempati oleh generasi kedua, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan penghuni rumah dinas TNI. Rumah dinas yang telah dieksekusi nantinya akan diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif yang belum memiliki hunian dinas.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post