BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sesuai kesepakatan Pemerintah Kota Bogor dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, bagi sekolah yang nekad melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka bakal disanksi.
Meski sudah diperbolehkan, namun untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Terlebih kasus positif covid-19 di kota hujan masih tinggi.
Kepada Disdik Kota Bogor Hanafi mengaku, pihaknya juga harus tahu terlebih dahulu persiapan serta mekanismenya. “Dalam melakukan sekolah tatap muka, kita tidak bisa berinovasi dan mengambil kebijakan sendiri,” ucap Hanafi, Jumat (05/03/21)
Hanafi menegaskan, pembelajaran belajar tatap muka itu kebijakan dari pemerintah pusat, maka daerah tidak bisa mengambil kebijakan dan melakukan secara individu.
“Pembelajaran tatap muka itu kan berkerumun, sementara pemerintah sendiri sekarang membatasi kegiatan masyarakat yan sifatnya berkerumun,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat bersepakat menindak sekolah yang nekad melakukan pembelajaran tatap muka dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebelum ada keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Wakil Walikota sekaligus Wakil Ketua Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, untuk di Kota Bogor ini belum ada kebijalan prihal dengan sekolah pembelajaran tatap muka.
“Jika ada sekolah yang masih bersikukuh melakukan itu, silahkan langsung laporan ke Polresta Bogor Kota, disana ada tim pemburu pelanggar,” kata Dedie.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II I Made Supriatna,
mengatakan, ada beberapa aktivitas yang akan di usulkan kepada Satgas Covid-19 diantaranya uji kompetensi.
“Kalau ada yang melaksanakan sekolah tatap muka kita akan cek langsung di lapangan apakah betul mereka melakukan tersebut,” ujarnya.
Dilapangan lanjut dia, kadang muncul kasus bahwa anak mengaku ke orang tuanya pergi ke sekolah dan melaksanakan sekolah tatap muka padahal faktanya tidak ada.
“Untuk sanksi, nanti sesuai dengan aturan. Kita akan panggil dan jika kalau betul-betul dia melaksanakan tersebut, kita langsung melakukan koordinasi dengan Satgas penangan Covid-19,” tegasnya. (Gie | Fik)