BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Reserse dan kriminal (Sat-Resktim) Polres Bogor berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
“Berdasarkan laporan tersebut langsung menuju lokasi. Dari pemeriksaan kendaraan truk box kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU,” terangnya.
Dari situ pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku yang berinisial AAZ (22) dan AAL (19) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi dan aksinya telah berjalan selama 1 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, solar yang mereka beli dari beberapa SPBU, dan dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar,” tambah Iman, Selasa (05/07/22).
Pengakuan dari tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mereka di ancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya.
Discussion about this post