BogorOne.co.id | Jakarta – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WNA Pakistan berinisial MAI (41) terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 577 gram. Penangkapan dilakukan di area parkir mobil Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga mengarah pada lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua kaleng cokelat merek Mister Potato berisi kapsul-kapsul sabu dengan total berat mencapai 577 gram,” ujar Muchzin dikutip dari beritasatu.com, Kamis (31/7/2025).
Barang haram tersebut disimpan dalam 50 kapsul besar yang disembunyikan dalam dua kaleng bekas makanan ringan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Muchzin, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menyelundupkan sabu dengan modus swallow atau metode inserter, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuhnya melalui mulut.
“Setibanya di Indonesia, kapsul-kapsul itu dikeluarkan secara alami melalui anus,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional di balik upaya penyelundupan tersebut.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post