BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perkara sengketa lahan milik pejuang kemerdekaan di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang kini telah tercatat sebagai aset Pemkot Bogor belum menemui titik terang.
Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama kliennya yakni ahli waris TB. A Basuni, melakukan audiensi ke Komisi 1 DPRD Kota Bogor untuk mempertanyakan mekanisme pencatatan aset sejarah TB A Basuni oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.
Kuasa Hukum ahli TB A Basuni, Rudi Mulyana mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihak BPKAD menyampaikan mencatat aset tersebut pada tahun 2003.
Namun kata Rudi, pihak BPKAD tidak pernah menjawab mengenai mekanisme pencatatan aset kliennya, tetapi malah melimpahkan proses itu ke pengadilan.
“Kita hanya menanyakan terkait dengan dasar pencatatan nya seperti apa. Tapi mereka bungkam dan tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,” kata Rudi, Senin 29 Mei 2023.
Menurut Rudi, bahwa objek berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,2 hektar di Kelurahan Gudang itu sudah ada beberapa pihak yang mengklaim.
Untuk itu, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan dengan cara mengklarifikasi bagaimana proses pencatatan aset di Kota Bogor. Karena, pihak dari TB A Basuni memandang pada tahun 2003 muncul aset yayasan milik TB A Basuni.
“Tiba-tiba itu masuk aset, hal itu diketahui ketika masuk gugatan ke pengadilan. Makanya kami tanyakan, proses pencatatan aset ini sebetulnya di cek terlebih dahulu atau bagaimana,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi DPRD Kota Bogor, Anna Mariam mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Kuasa Hukum ahli waris.
Namun karena permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan, pihaknya juga tetap menghormati proses hukum.
“Nanti keputusan dari pengadilan siapapun yang menang akan kepemilikan lahan tersebut itu yang berhak. Tapi ini akan jadi atensi kami di komisi l terkait pencatatan aset, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Denny Mulyadi nampak bungkam dengan alasan kasus tersebut didalam proses hukum dan ada tahapan – tahapan melalui mediasi. “Kami menghormati proses hukum, jadi untuk penjelasan ada di pengadilan,” singkat Denny. (Fry)
Discussion about this post