BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan segera menentukan sikap atas perkara yang telah bergulir sejak 2022 itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan pihaknya tengah mematangkan langkah lanjutan. “Mohon doanya dalam waktu dekat segera bisa menentukan sikapnya,” ujar Andri dikutip dari ceklissatu.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung. Proyek tahun anggaran 2021 tersebut dikerjakan PT Jaya Semanggi Enjiniring dengan nilai kontrak Rp93.445.975.291,79.
Perkara ini pertama kali diungkap Kejari Kabupaten Bogor pada 30 Agustus 2022. Saat itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, menyebut terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp36 miliar.
Menurut Agustian, potensi kerugian negara berasal dari dugaan mark up harga sekitar Rp13,8 miliar serta kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp22 miliar.
“Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor saat itu, Dodi Wiraatmaja, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi. Mereka berasal dari dinas terkait, pihak ketiga di lapangan, hingga konsultan pengawas.
“Ini masih terus kami kembangkan,” kata Dodi.
Terakhir, pada 9 Desember 2025, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan jajarannya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post