BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penipuan proses izin Rumah Sakit Graha Medika, Selasa (26/01/21). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana.
Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.
Sidang tersebut dikuti para penasihat hukum (PH) baik terdakwa Fikri Salim maupun Terdakwa Rina Yuliana dan JPU. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajek.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor di hadapan majlis hakim setra kuasa hukum terdakwa. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Fikri Salim dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.
Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Sebelum menyampaikan tuntunan pidana, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemerintah karena akibat perbuatannya menjadikan terhambat operasinya Rumah Sakit Graha Medika Bogor sebagai salah satu penunjang sarana kesehatan masyarakat Kota Bogor khususnya di masa pendemi.
Selain itu, kata JPU, Fikri Salim tidak mengakui perbuatannya yang berkorelasi kepada terdakwa tidak menyesali yang telah dilakukannya. Kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menghambat kelancaran jalannya sidang. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” imbuhnya.
JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.
Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang tersebut dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.
Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim akan mengajukan pledoi untuk terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 5 Februari. Dalam sidang melalui video conference ini, Fikri Salim mengatakan tuntunan JPU banyak point yang tidak bisa dibuktikan. Seperti pencairan uang satu miliar.
Dalam kasus yang sama dengan berkas penuntutan terpisah, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Rina Yuliana. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Rina Yuliana dinilai bersalah.
Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Dalam kasus ini, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto dalam pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. Hal yang sama, Penasehat Hukum Rina Yuliana juga mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan JPU. (SP)
Discussion about this post