BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan evaluasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada jalur zonasi, salah satunya memperketat perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya bahwa sedikitnya ada lima langkah perbaikan yang sedang didorong untuk membenahi sistem dalam proses pelaksanaan PPDB di Kota Bogor.
Pertama kata Bima, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memperketat proses pembaharuan Kartu Keluarga (KK). Hal itu untuk mengantisipasi adanya penggunaan data kependudukan palsu hanya untuk kepentingan masuk sekolah.
“Jadi, dalam pembuatan KK akan diberlakukan syarat yang lebih ketat. Sehingga tidak mudah dalan melakukan perubahab KK,” tegas Bima, Senin 17 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Politisi PAN itu, pihaknya juga akan memperketat syarat dalam proses kepindahan warga, bahkan terhadap keluarga lain atau pendatang yang ingin menunpang dalam satu KK.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Adminduk terkait nomenklatur family lain ini. Semestinya tidak diperbolehkan lagi itu dalam hal kependudukan,” ungkapnya.
Lalu dirinya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat terkait proses verifikasi faktual, dan scan barcode dalam proses PPDB online.
Dan hal itu dinilai dapat membantu mengindentifikasi ketika ada KK yang diduga bermasalah.
“Semua yang berada di kepanitiaan harus scan barcode disitu, karena kemarin ada yang cukup banyak tidak di scan. Jadi, scan barcode untuk serasi. Kemudian verifikasi faktual dilapangan itu wajib dilakukan,” paparnya.
Dan terakhir Bima mengatakan, sebagai penyelesaian jangka panjang sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Bogor dan sepakat mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya.
“Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan, dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA. Itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa,” jelasnya.
Sedangkan untuk kebijakan jenjang SMA Bima mengaku, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan wilayah untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada pemerintah masing-masing daerah.
“Harus ada Revisi UU Otonomi Daerah atau UU Pemerintah Daerah, karena ini keluhan merata di seluruh indonesia,” tegasnya.
Selain itu, dia mengaku pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan pembenahan secara sistematis.
“Kami tidak menolak sistem zonasi. Itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi dan komitmen penganggaran PUPR dan instansi terkait pembangunan sekolah, termasuk kualitas guru. Sebab Kalau sekolah dibangun tapi gurunya kurang juga gak ada artinya,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post