BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyach dan jajarannya, dalam menindaklanjuti pelanggaran perizinan mendapat apresiasi dari wakil rakyat.
Seperti diketahui, Institusi penegak perda itu saat ini sedang dihadapkan dengan beberapa tempat usaha bodong yang nekad beroperasi, seperti halnya Mie Gacoan di tiga lokasi, serta Cafe Bajawa Flores Bogor.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri meminta Satpol PP agar terus menggunakan ‘kacamata’ kuda dalam menjalankan aturan.
Menurut ASB sapaan akrabnya politisi PPP itu, jika di pertengahan jalan ada sejumlah intervensi dalam hal menegakan aturan, misalnya untuk pelaksanaan penyegelan bahkan pembongkaran. Maka jangan pernah terpengaruh.
“Satpol PP hari jalan terus saja, karena aturan hukumlah yang sedang dijalankannya,” kata ASB, Minggu (13/11/22).
Pria yang kerap disapa Gus M itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya bukan tidak senang adanya tempat usaha baru hadir, karena selain bisa menambah pundi-pundi penghasilan Pemkot Bogor juga menambah lapangan kerja bagi masyarakat.
Terlebih kata dia, Kota Bogor saat ini masuk tiga besar se-Jawa Barat untuk angka pengangguran, tetapi setiap investor yang akan berinvestasi di Kota Bogor harus berkiblat pada aturan yang ada tidak ada terkecuali.
“Kita dari dewan dan pemkot, tentu tidak ingin mempersulit investasi yang masuk. Hanya saja, pengusaha harus ikut aturan main yang ada,” tegasnya.
Masih kata ASB, jangan karena merasa memiliki beking kuat, pengusaha tersebut jadi seenaknya. “Jangan ragu juga kepada investor jika merasa dipersulit, untuk melaporkannya,” papar Gus M.
Gus M mengaku, sejauh ini beberapa langkah penindakan oleh Satpol PP sudah berjalan on the track. Misalnya, surat pemberitahuan penyegelan kepada Bajawa Flores Bogor. Dan SP 3 untuk pembangunan Mie Gacoan di Bogor Barat.
“Jadi, kalau sudah tepat waktunya untuk disegel ya lakukan saja. Kan diberitahu sudah. Kemudian, diberikan kesempatan untuk melengkapi izin sudah juga. Nah, pas jatuh tempo untuk disegel ya jangan ragu,” tuturnya.
“Saya percaya, Satpol PP dibawah komando Agustiansyach pasti tidak akan pernah melempem dalam melakukan penindakan,” tambah dia.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengaku, bahwa pihaknya sudah mendapat laporan masyatakat perihal tetap beroperasinya Bajawa Flores Bogor dan masih dilanjutkannya pembangunan resto Mie Gacoan, Jalan Brigjen Saptaji, di Kecamatan Bogor Barat.
“Sudah dapat laporan, tentang aktifitas pembangunan Mie Gacoan jalan terus di Bogor Barat. Tapi saat ini kami masih ada giat rapat di provinsi, jadi belum bisa melayangkan teguran lagi,” jelas Agus.
Diakui Agus, tugasnya akan terus dilakukan sesuai aturan. Pihaknya juga akan melayangkan SP 3 terhadap resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
“Sementara untuk resto Mie Gacoan di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara dan Mie Gacoan Tajur, akan diberikan SP 2. Harinya sama, pada Jumat (11/11/22) dilayangkan SP-nya,” tegas dia.
Namun, untuk Resto Bajawa Flores Bogor terancam disegel oleh Satpol Kota Bogor. Hal itu lantaran tempat usaha tersebut nekat beroperasi dalam kondisi belum mengantungi izin, kendati sebelumnya pasukan penegak perda telah menerbitkan Surat Peringatan ke-tiga (SP-3).
“Dan Jumat (11/11/2022), kami akan melayangkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pengelola atau pemilik Bajawa,” paparnya.
Dari pantauan di lapangan, nampak pengunjung masih ramai mengunjungi kafe Bajawa Flores Bogor yang ada di Kawasan Merdeka Bogor. Bahkan halaman parkir di sesaki kendaraan pengunjung yang keluar masuk kafe.
Kemudian, untuk Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Varat, tampak sejumlah aktifitas pekerja dalam pembangunan terlihat jelas, disamping lalu lalang kendaraan truk mengangkut matrial masuk ke area pembangunan Barat. (Fry)
























Discussion about this post